Kamis

MISI dan VISI
CB INDONESIA (C B I)
Dengan semangat Membangun Persatuan dan Persaudaraan Dengan sesama Club Honda CB di seluruh Indonesia ,serta meningkatkan Apresiasi dan kreatifitas masyarakat dalam bidang Organisasi Otomotif. dan Aktif ikut serta dalam mendukung Program-program pemerintah.maka tercetuslah untuk membikin satu wadah /Organisasi bersama yaitu CB Indonesia. Dengan motto “CB Menyatukan Indonesia” menjadi cita-cita bersama bahwa ketika Club-club CB seluruh Indonesia Bersatu,maka akan ada gerakan sumbangsih terhadap kemajuan bangsa Indonesia.Maka untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut, dengan ridho dan rahmat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah satu organisasi dengan nama CB INDONESIA atau disingkat dengan CBI dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama CB INDONESIA, disingkat CBI

Pasal 2
CB INDONESIA didirikan di Surakarta pada tanggal………2007
dan dideklarasikan di Yogyakarta pada tanggal 01 November 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
CB INDONESIA berkedudukan di Jawa Timur

BAB II
AZAZ DAN TUJUAN

Pasal 4
CB INDONESIA berazaskan Pancasila.

Pasal 5
CB INDONESIA sebagai wadah kegiatan bersama para pecinta motor CB bertujuan membangun persatuan dan persaudaraan antar sesama club motor Honda CB.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6
CB INDONESIA sebagai wadah kegiatan bersama club-club pecinta motor CB berbentuk organisasi sosial.

Pasal 7
CB INDONESIA bersifat organisasi sosial berbasis hobi otomotif, yakni kumpulan club-club dengan latar belakang minat serta hobi yang sama terhadap motor Honda CB
 BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 17
Lambang organisasi CB INDONESIA adalah :
1. Sederhana dan mudah dimengerti masyarakat luas
2. Gambar Peta Indonesia yang melambangkan bahwa CB Indonesia berada di negara Republik Indonesia
3. Terdapat bendera Merah Putih di tulisan CB,melambangkan bahwa bendera Indonesia akan selalu terus kita kibarkan.
4. Terdapat lingkaran Rantai yang melambangkan Persatuan CB Indonesia.

Pasal 18
Semboyan organisasi CB INDONESIA adalah :
“ CB MENYATUKAN INDONESIA “

BAB VIII
KEKAYAAN DAN PEMBIAYAAN ORGANISASI

Pasal 19
1. Kekayaan dan pembiayaan organisasi diusahakan secara legal melalui:
a) Unit usaha organisasi
b) Iuran anggota
c) Sumbangan yang tidak mengikat
d) Usaha‐ usaha lain yang sah dan halal
2. Pengurus harian organisasi bertanggung jawab atas segala pengelolaan kekayaan dan pembiayaan organisasi.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 20
Pembubaran organisasi dilaksanakan melalui Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI yang diselenggarakan khusus untuk itu serta harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal dua pertiga dari quorum.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Tiap‐tiap kepengurusan organisasi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar ini.

Pasal II
Segala peraturan organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar organisasi ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus lainnya

Pasal II
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah melalui ketetapan Kongres CBI.

Pasal III
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Tretes, Pasuruan - Jawa Timur, 16 Juni 2010
Pukul 21.00 wib

Tim Formatur
CB INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini adalah Anggaran Rumah Tangga CB INDONESIA yang merupakan pengaturan lebih lanjut atau turunan atas Anggaran Dasar CB INDONESIA.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Keanggotaan CB INDONESIA adalah setiap Club-club CB yang mendaftarkan diri dan diterima sebagai anggota dengan dibuktikan adanya Nomer Induk CBI, melalui CB Propinsi.

Pasal 3
Syarat Anggota
1. Persyaratan menjadi anggota CB INDONESIA adalah sebagai berikut:
a) Club Motor CB di Indonesia
b) Mempunyai AD/ART
c) Memiliki Akta Notaris
d) Memiliki Nomer Ikatan Motor Indonesia
e) Sanggup menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan kebijakan organisasi.
2. Anggota CB Indonesia kehilangan keanggotaannya apabila :
a) Club Bubar
b) Dicabut haknya sebagai anggota atau dipecat
c) Mengundurkan diri dari keanggotaan. Permintaan disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Harian.

Pasal 4
Kartu Anggota
Nomer Induk CB Indonesia dikeluarkan oleh Pengurus Harian CBI dan ditanda tangani oleh Presiden.

Pasal 5
Hak Anggota
1. Hak Partisipasi, yaitu hak dalam mengikuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi CB INDONESIA.
2. Hak Suara, yaitu hak memilih atau menentukan pilihan dalam proses pengambilan suatu keputusan.
3. Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis dalam forum resmi organisasi maupun forum tidak resmi.
4. Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih untuk menduduki jabatan dalam struktur organisasi CB INDONESIA Hak Menggunakan Fasilitas Organisasi, yaitu hak dalam menggunakan dan memanfaatkan sarana serta fasilitas milik CB Indonesia dalam rangka kegiatan organisasi.
5. Hak Mengundurkan Diri dari keanggotaan, yaitu hak untuk tidak lagi menduduki jabatan dalam struktur CB Indonesia atau tidak lagi menjadi anggota CB Indonesia.

Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik organisasi CB Indonesia.
2. Menerima dan mentaati AD/ART CB Indonesia, tata tertib keanggotaan yang berlaku, dan keputusan/ketetapan serta kebijakan Dewan Pengurus.
3. Menerima dan melaksanakan Program Kerja CB Indonesia.
4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi sesuai dengan Program Kerja CB Indonesia.
5. Membayar iuran anggota sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan Dewan Pengurus CB Indonesia.
Pasal 7
Sanksi Keanggotaan
1. Anggota yang melakukan pelanggaran organisasi bisa dikenakan sanksi berupa:
a) Peringatan lisan
b) Peringatan tertulis
c) Dicabut haknya sementara (skorsing)
d) Dicabut keanggotaan secara tetap (dipecat)
2. Peringatan lisan dan tertulis bisa dijatuhkan langsung oleh Ketua kepada anggota yang bersangkutan. Sementara sanksi berupa skorsing dan pemecatan dilakukan melalui mekanisme Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk membahas pelanggaran tersebut.
3. Setiap anggota yang diberikan sanksi berupa skorsing ataupun pemecatan dapat mengajukan pembelaan diri pada saat Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk membahas pelanggaran tersebut. Jika pembelaan diri diterima, Pengurus Harian memberikan pencabutan sanksi dan rehabilitasi.
4. Sanksi skorsing adalah tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh CB Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Satu masa skorsing adalah 2 (dua) bulan.
5. Surat pemecatan sebagai anggota diterbitkan oleh Presiden atas hasil keputusan Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk membahas pelanggaran tersebut.

BAB III
FORUM ORGANISASI

Pasal 8
Kongres CBI
1. Kongres CBI merupakan forum tertinggi dalam organisasi CB Indonesia yang berwenang:
a) Meninjau, merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CB Indonesia.
b) Memilih dan menetapkan anggota Dewan Penasehat CB Indonesia. Anggota Dewan Penasehat minimal dua orang serta maksimal lima orang.
c) Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian CB Indonesia.
d) Mengangkat dan memberhentikan Presiden Pengurus Harian CB Indonesia.
e) Menghasilkan rekomendasi serta ketetapan-ketetapan lain untuk organisasi.
2. Kongres CBI dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
3. Panitia pelaksana Kongres CBI dibentuk oleh Pengurus Harian CB Indonesia yang diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
4. Kongres CBI sekurang-kurangnya dihadiri oleh:
a) Peserta Penuh, yakni peserta yang memiliki hak suara (hak memilih & hak dipilih) dan hak bicara. Peserta Penuh terdiri dari Pengurus Harian dan seluruh anggota CB Indonesia.
b) Peserta Peninjau, yakni peserta yang tidak memiliki hak suara, hanya memiliki hak bicara. Peserta Peninjau terdiri dari Dewan Penasehat serta pihak lain yang dipandang kompeten dalam memberikan rekomendasi bagi perkembangan organisasi.
c) Peserta Undangan, yakni peserta yang berhak mengikuti setiap forum atas persetujuan Ketua Sidang Kongres CBI. Peserta Undangan adalah para undangan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Kongres CBI seperti anggota-anggota dari club motor lain.
Pasal 9
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa CBI merupakan forum organisasi yang sejenis atau setingkat Kongres CBI yang diselenggarakan dalam situasi darurat atau keadaan khusus.
2. Kongres Luar Biasa CBI diusulkan oleh Dewan Penasihat dan Pengurus Harian CB Indonesia.
3. Usulan Kongres Luar Biasa CBI dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah keseluruhan anggota CB Indonesia.
4. Situasi darurat atau keadaan khusus yang mendorong perlunya Kongres Luar Biasa CBI dapat diselenggarakan:
a) Apabila organisasi melihat perlu dan mendesak untuk melakukan perubahan atas ketetapan Kongres CBI.
b) Apabila Presiden Pengurus Harian CB Indonesia berhalangan tetap atau mengembalikan mandatnya.
c) Apabila Pengurus Harian CB Indonesia tidak mampu melaksanakan atau melanggar ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CB Indonesia.
d) Apabilan ada perkembangan kondisi umum internal yang dipandang mengancam eksistensi CB Indonesia.
Pasal 10
Rapat Kerja
1. Dalam melaksanakan jalannya organisasi CB Indonesia, Pengurus Harian CB Indonesia mempunyai wewenang melaksanakan Rapat Kerja.
2. Rapat Kerja merupakan forum yang diselenggarakan untuk merumuskan dan menetapkan program kerja kepengurusan, peraturan dan kebijakan organisasi serta hal-hal lain yang dianggap perlu. 
3. Rapat Kerja dilaksanakan secara periodik sesuai perkembangan dinamika dan kebutuhan organisasi.
4. Mekanisme Rapat Kerja diatur oleh Pengurus Harian CB Indonesia.

Pasal 11
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi merupakan forum besar yang diselenggarakan untuk mengkoordinasi setiap persiapan dalam rangka pelaksanaan program kerja.
2. Rapat Koordinasi dihadiri oleh seluruh anggota CB Indonesiaserta wajib dihadiri Pengurus Harian.
3. Dalam rapat koordinasi, Pengurus Harian CB Indonesia dapat membentuk kepanitiaan atau tim kerja untuk memaksimalkan pelaksanaan program kerja
4. Apabila dipandang perlu, Pengurus Harian CB Indonesia dapat melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan pihak-pihak lain yang dipandang kompeten.
5. Mekanisme Rapat Koordinasi diatur oleh Pengurus Harian CB Indonesia.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 12
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat merupakan orang-orang yang memiliki keterkaitan sejarah organisasi CB Indonesia Dewan Penasehat bertugas memberikan saran serta rekomendasi kepada Pengurus Harian CB Indonesia untuk perkembangan organisasi.
2. Anggota Dewan Penasehat terdiri dari minimal dua orang serta maksimal lima orang. Keanggotaannya dipilih, diangkat, dan ditetapkan melalui mekanisme forum Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI
3. Masa Bakti Dewan Penasehat adalah 3 (tiga) tahun.
4. Sifat keanggotaan Dewan Penasehat CB Indonesia adalah kolektif kolegial.

Pasal 13
Presiden Pengurus Harian
1. Pengurus Harian CB Indonesia dipimpin oleh 1 (satu) orang Presiden
2. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dipilih, diangkat dan ditetapkan dalam Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia menyampaikan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI.
3. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dapat membentuk struktur organisasi sesuai rekomendasi dan kebutuhan organisasi.
4. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dapat menunjuk orang-orang yang dipandang kompeten untuk mengisi struktural organisasi.
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dapat membentuk Pelaksana Kegiatan berupa kepanitiaan atau tim kerja. Mekanismenya diatur dalam Rapat Koordinasi.
BAB V
LAMBANG, MARS, SEMBOYAN DAN STEMPEL

Pasal 14
Lambang CB INDONESIA adalah:
1. Sederhana dan mudah dimengerti masyarakat luas
2. Gambar Peta Indonesia yang melambangkan bahwa CB Indonesia berada di negara Republik Indonesia
3. Terdapat bendera Merah Putih di tulisan CB,melambangkan bahwa bendera Indonesia akan selalu terus kita kibarkan.
4. Terdapat lingkaran Rantai yang melambangkan Persatuan CB Indonesia.

Pasal 15
Mars CB INDONESIA adalah …………………………….

Pasal 16
Semboyan CB INDONESIA adalah:
“ CB MENYATUKAN INDONESIA “

Pasal 17
Stempel organisasi CB INDONESIA berbentuk ……………………….. [deskripsi rinci]

BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18
Usulan Pembubaran
1. Dalam perkembangan kondisi tidak dapat dipertahankan lagi eksistensi CB INDONESIA , Dewan Penasehat bersama dengan Pengurus Harian dapat mengusulkan Pembubaran Organisasi.
2. Usulan mengenai pembubaran organisasi dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari keseluruhan anggota CB INDONESIA.

Pasal 19
Penetapan Pembubaran
Pembahasan dan penetapan pembubaran organisasi CB INDONESIA dilaksanakan dalam mekanisme forum Kongres atau Kongres Luar Biasa. Forum harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal dua pertiga dari quorum.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan melalui Ketetapan atau Keputusan Rapat Pengurus CB INDONESIA.

Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga CB INDONESIA ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Tretes,Pasuruan _ Jawa Timur, 16 Juni 2010
Pukul :21.00 WIB

Rabu

EVENT JAMBORE HONDA CB JAWA TIMUR



 JAMBORE HONDA CB JAWA TIMUR

For all brother's CB se Indonesia kami menyambut kedatangan rekan rekan CB Biker's se Nusantara di Bumi Kota Wisata Batu. Dan untuk kupon undian kami pihak panitia hanya akan menyerahkan kupon tersebut kepada peserta yg melakukan registrasi melalui Club masing2. Salam Sedhuluran Sak Lawase.

AKAN DI SELENGGARAKAN DI
TEMPAT : STADION GELORA BRANTAS,
BATU MALANG
TANGGAL : 10 MARET 2012

"MERCHANDISE RP 90.000"
(KAOS,PIN,STIKER,SNACK DAN KUPON UNDIAN)
-----------------------------------------------------------------------
Pemesanan Merchandise event via transfer rekening Bank BCA. KCP BATU, nomor rekening 01.903.59.573. a/n. Fariz Syarif Thalib.

 



-Setelah transfer, harap konfirmasi ke Bro FARIZ THALIB (0341) 7556085, 081555738822.

- Konfirmasi via Sms dengan Format : <nama pemesan (sesuai dengan nama di bukti transfer>_<nama club>_<jumlah pemesanan_paket (L=?;XL=?;XXL=?)>.
Contoh:
Dodik BCBC 90 PAKET (L=30 XL=30 XXL=30).









- Pemesanan Merchandise event dimulai sejak undangan ini tersebar dan berakhir hingga tanggal 29 Februari 2012.
- Kupon undian hanya diberikan kepada peserta yang melakukan registrasi melalui / atas nama club.
--------------------------
PENTING...!
- Pengambilan merchandise Event tanpa menunjukkan bukti transfer dengan alasan apapun tidak akan dilayani.
- Panitia tidak melayani pembelian merchandise setelah tanggal 29 Februari 2012 tanpa menyertakan kupon undian.
- TIDAK MENERIMA COMPLAIN
 










-------------------------------------------------------------------------------
CP :
FARIZ THALIB (0341) 7556085, 081555738822.
UNTUK INFO LAPAK,ROBY (0341) 7574576, 081223050062







KOTA BATU MALANG.
1.Sebagai layaknya Wilayah Pegunungan yang wilayahnya subur, Batu dan sekitarnya juga memiliki Panorama Alam yang indah dan berudara sejuk, tentunya hal ini akan menarik minat masyarakat lain untuk mengunjungi dan menikmati Batu sebagai kawasan pegunungan yang mempunyai daya tarik tersendiri.
2.Wilayah kota ini berada di ketinggian 680-1.200 meter dari permukaan laut dengan suhu udara rata-rata 15-19 derajat Celsius.
-------------
Pariwisata:
- Wisata gua
Wisata gua terdapat di Cangar dan Tlekung
- Air terjun
Coban Rais
Coban Talun
- Pemandian
Songgoriti (pemandian air dingin dan panas)
Selecta (pemandian air dingin)
Cangar (pemandian air panas mengandung belerang)
- Agrowisata
Kusuma Agrowisata (perkebunan apel, stroberi, jambu, dan jeruk, serta tempat outbound
- Perkemahan (hiking)
Taman Hutan Rakyat R. Soerjo (Cangar)
Gunung Panderman
Coban Rondo
- Wisata Lainnya
Batu Secret Zoo (Jatim Park 2)
Jatim Park 1
Batu Night Spectacular
Batu Wonderland
---------------------
Kuliner Khas
1.Sate Kelinci
2.Jagung Bakar (wisata payung)
3.Berbagai produk apel, termasuk: sari apel, jenang dan dodol apel, cuka apel
4.Berbagai keripik: keripik singkong, kentang, dan aneka buah lainnya
5.Berbagai sari buah: Sari buah apel, dan lainnya
6.Soto ayam (terdapat beberapa kedai soto terkenal yang mejual soto ayam yang rasanya digemari masyarakat)
7.Ketan (jajanan pasar, terdiri dari ketan, bubuk kelapa dan gula manis)
8.Bakso (dikenal sebagai Bakso Batu)
9.Lalap ikan wader
10.Angsle (sejenis kolak dengan ketan dan serabi juga petulo yang sangat nikmat dengan suasana dingin kota batu)
11.Tape ketan hitam (bisa ditemukan pada pemandian cangar yang dapat menghangatkan tubuh)
12.Sate Ayam, Kelinci, dan Kambing khas Wisata Payung
13.Tahu Kentaki DHIGADHO (Gorengan tahu alami, dengan rasa yang khas rempah rempah pilihan)
14.Sego Bancakan, Ikan Bakar Lempung, Penyet-penyet, Jangan Lombok khas Batu di Kampung Lumbung.
15.Bakso campur mentawa.
#ISTIMEWA mas BrOOooo...






SELAMAT HARI IBU



Abah dan Umy.


 Anak mu ini belum bisa buat bangga. 


anakmu ini belum buat bahagia. 


maafkan,


 dan do'akan agar anak Mu ini agar sukses dunia dan akhirat. 


agar anakMu ini dapat membuat bangga dan bahagia di 


dunia maupun akhirat. 


Amin Ya Rabb...



Hari Ibu adalah hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.
Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebastugaskankan ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.
Di Indonesia hari ini dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional.




Sebait Syair Untuk Ibu


Lebih dari pengorbanan , nyawapun engkau pertaruhkan
Demi buah hati , yang nanti akan memberikanmu senyum
Dan kelelahan raga maupun jiwa di setiap langkahmu






Kasihmu lebih indah dari semua kasih yang ada di muka bumi
Tak pernah lelah ataupun letih untuk menjaga buah hati
Bukan hanya air mata , darah ,nyawa engkau pertaruhkan
Siang malam tiada henti , hanya agar buah hatimu tersenyum
Tumbuh besar dan mampu memberi arti bagi kehidupan
Tanpa berharap untuk membalas budi baikmu


Ibu,engkaulah surga nyata yang menaungi saat ku rapuh
Pelindung dan penjagaku , bilaku dalam bahaya
Guruku yang mengajarkan segala arti kehidupan
Tanpa kenal lelah dan selalu bersabar


Ibu , maafkan aku yang selalu menyusahkanmu
Sering membuatmu menangis khawatir dan tak tertidur
Tetapi aku tak mampu membalas segala kebaikanmu
Yang tulus dan penuh kasihmu


Ohh .. Ibu , mungkin hanya Doa-doaku yang selalu ku panjatkan
Agar selalu kebaikan untukmu , di semua langkah , tepian
Ataupun akhir perjalanan,
Ku junjung semua tuturmu di ubun-ubunku
Sebagai tongkat dan lentera dalam langkah perjalanan
Untuk mengerti dan mengartikan seluruh isi kehidupan  .


Kau Ibuku , sebagai pelindungku , penjagaku,dan guruku
Dari aku rapuh sampai engkau berpulang ke Ilahi Robbi ,
Tanpa kenal letih dan tanpa kenal lelah .


("Semua yang terbaik untukmu Ibu , maafkan aku yang selalu menyusahkanmu dan membuatmu khawatir , aku selalu ingat kepadamu , Doa-doaku selalu untukmu " )


10 lagu untuk IBU


Link download : http://www.4shared.com/file/47904469/90f5c360/Melly_Goeslaw_-_Bunda.html?s=1

 http://www.4shared.com/file/46881812/2bf916a9/SEAMO_-_MOTHER.html?s=1


http://www.4shared.com/file/58005530/30cda36c/IwanFals_-_Ibu.html?s=1


 http://www.4shared.com/file/66782044/10380c27/KENNY_-_CINTA_UNTUK_MAMA_.html

 http://www.4shared.com/file/56986889/f7c89fea/_2__Boys_II_Men_-_A_song_for_m.html?s=1

 http://www.4shared.com/file/31426396/87df60ad/Brothers_-_Lagu_Untuk_Ibu.html?s=1

http://www.4shared.com/file/89421505/38cb9c64/Spice_Girls_-_Mama.html?s=1

http://www.4shared.com/file/178734336/ef7b66bd/sammy_yusuf_mother.html

link download : http://www.4shared.com/file/48850382/e67d9a88/HADDAD_ALWI__SULIS_-_Ummi.html?aff=7637829

 http://www.index-of-mp3.com/download-file.php?src=fs&name=Hawari_-_Ibu&x=49847668&y=9820864e


“Wajib Berbakti Dan Haram Durhaka Kepada Kedua Orang Tua”




Wajib Berbakti Dan Haram Durhaka Kepada Kedua Orang Tua

 Oleh
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Allah memerintahkan dalam Al-Qur’an agar berbakti kpd kedua orang tua. Mengenai wajib seorang anak berbakti kpd orang tua, Allah berfirman di dalam surat Al-Isra’ ayat 23-24.
“Arti : Dan Rabb-mu telah memerintahkan kpd manusia janganlah ia beribadah melainkan ha kpdNya dan hendaklah beruntuk baik kpd keduaorang tua dgn sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari kedua atau kedua-dua telah berusia lanjut disisimu maka janganlah katakan kpd kedua ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya” [Al-Isra : 23]
“Arti : Dan katakanlah kpd kedua perkataan yg mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap kedua dgn penuh kasih sayg. Dan katakanlah, “Wahai Rabb-ku saygilah kedua sebagaimana kedua menyaygiku di waktu kecil” [Al-Isra : 24]
Juga An-Nisa ayat 36.
“Arti : Dan sembahlah Allah dan janganlah menyekutukanNya dgn sesuatu, dan beruntuk baiklah kpd kedua ibu bapak, kpd kaum kerabat kpd anak-anak yatim kpd orang-orang miskin, kpd tetangga yg dekat, tetangga yg jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya, sesungguh Allah tdk menyukai orang-orang yg sombong dan membanggakan dirinya” [An-Nisa : 36]
Juga terdpt dalam surat Luqman ayat 14-15.
“Arti : Dan Kami perintahkan kpd manusia agar beruntuk baik kpd orangtuanya, ibu telah mengandung dalam keadaan lemah yg bertambah lemah dan menyapih dalam dua tahun, bersyukurlah kalian kpd-Ku dan kpd kedua orang tuamu. Ha kpd-Ku lah kalian kembali” [Luqman : 14]
“Arti : Dan jika kedua memaksamu mempersekutukan sesuatu dgn Aku yg tdk ada pengetahuanmu tentang Aku maka janganlah kamu mengikuti kedua dan pergaulilah kedua di dunia dgn cara yg baik dan ikuti jalanorang-orang yg kembali kpd-Ku kemudian ha kpd-Ku lah kembalimu maka Aku kabarkan kpdmu apa yg kamu kerjakan” [Luqman : 15]
Atau seperti yg tercantum dalam surat Al-Ankabut ayat 8, tdk boleh mematuhi orang tua yg kafir kalau mengajak kpd kekafiran.
“Arti : Dan Kami wajibkan kpd manusia (beruntuk) kebaikan kpd keduaorang tuanya. Dan jika kedua memaksamu untuk mempersekutukan Aku dgn sesuatu yg tdk ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Ha kpd-Ku lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kpdmu apa yg telah kamu kerjakan” [Al-Ankabut : 8]
Serta surat Al-Ahqaaf ayat 15-16.
“Arti : Kami perintahkan kpd manusia supaya beruntuk baik kpd duaorang ibu bapaknya, ibu mengandung dgn susah payah, dan melahirkan dgn susah payah (pula). Mengandung sampai menyapih ialah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umur sampai empat puluh tahun, ia berdo’a “Ya Rabb-ku, tunjukilah aku untuk menysukuri nikmat Engkau yg telah Engkau berikan kpdku dan kpd kedua orang tuaku dan supaya aku dpt beruntuk amal yg shalih yg Engkau ridlai, berilah kebaikan kpdku dgn (memberi kebaikan) kpd anak cucuku. Sesungguh aku bertaubat kpd Engkau dan sesungguh aku termasuk orang-orang yg berserah diri” [Al-Ahqaaf : 15]
“Arti : Mereka itulah orang-orang yg Kami terima dari mereka amal yg baik yg telah mereka kerjakan dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama penghuni-penghuni surga, sebagai janji yg benar yg telah dijanjikan kpd mereka” [Al-Ahqaaf : 16]
Sedangkan tentang anak durhaka kpd kedua orang tua terdpt di dalam surat Al-Ahqaaf ayat 17-20.
“Arti : Dan orang yg berkata kpd kedua orang tuanya, ‘Cis (ah)’ bagi kamu keduanya, apakah kamu kedua memperingatkan kpdku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku ? lalu kedua orang tua itu memohon pertolongan kpd Allah seraya mengatakan, “Celaka kamu, berimanlah ! Sesungguh janji Allah ialah benar” Lalu dia berkata, “Ini tdk lain hanyalah dongenganorang-orang dahulu” [Al-Ahqaaf : 17]
“Arti : Mereka itulah orang-orang yg telah pasti ketetapan (adzab) atas mereka, bersama-sama umat-umat yg telah berlalu sebelum mereka dari jin dan manusia. Sesungguh mereka ialah orang-orang yg merugi” [Al-Ahqaaf : 18]
“Arti : Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yg telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) apa yg telah mereka kerjakan sedang mereka tdk dirugikan” [Al-Ahqaaf : 19]
“Arti : Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kpd mereka dikatakan), “Kamu telah memhabiskan rizkimu dalam kehidupan duniawi dan kamu telah bersenang-senang dgn maka pada hari ini kamu dibalas dgn adzab yg menghinakan. Karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak, dan krn kamu telah beruntuk fasik” [Al-Ahqaaf : 20]
Sedangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 215
“Arti : Mereka berta kpdmu (Muhammad) tentang apa yg mereka infakkan. Jawablah, “Harta yg kamu nafkahkan hendaklah diberikan kpd ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin danorang-orang yg sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yg kamu peruntuk sesungguh Allah Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 215]
Banyak sekali ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yg menerangkan tentang wajib berbakti kpd kedua orang tua. Dalam surat Luqman, Allah menyebutkan wajib seorang anak berbakti kpd kedua orang tua dan bersyukur kpd serta disebutkan juga tentang larangan mengikuti orangtua jika orang tua tersebut mengajak kpd syirik.

[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada KeduaOrang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam - Jakarta.]

EVENT BOCAL'S























BOCAL’S
Honda CB Kaliwungu
Sekretariat : Kp Anyar gang 3 KrajankuIon -Kaliwungu
Telp : 0878 3291 9707

ANNIVERSARY CB BOCAL'S KALIWUNGU
Salam persaudaraan buat Biker's CB motor seluruh nusantara
Kami "Bocal CB Motor Club" mau mengadain ajang kumpul-kumpul temu kangen, buat memeringati "1st anniversary CB BOCAL KALIWUNGU".
Diharapkan dengan sangat, rekan-rekan semua dapat ikut memeriahkan dan berpartisipasi menghadiri acara kita, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu-Minggu /31 Maret - 1 April 2012.
Waktu : Jam 13.00 WIB s/d selesai.
Lokasi : Lapangan Brimob Kota Kaliwungu.


PETUNJUK ARAH LOKASI

Tema Acar : Enjoy OUR Anniversary with CB's Club Motor.
-----------------------------------------------------------------
Marcendise event Rp.55.000 ,-/paket : T-Shi1t,Stiker,Emblem dan Kupon Undian.
Kaos : Bahan Cotton Combet 20s,I-Iitam
Stiker : Bahan Plastik ,8x9 cm
Embiem :Bordir
Kupon Undian : Doorprize Motor CB 100
  (STNK+ BPKB) dan Hadiah Hiburan. 
-------------------------------------------------------




Merchandise event dapat dipesan via transfer
ke rekening BRI Lmit KALIWUNGU cabang KENDAL a.n
SANAWI denga nomor rekening
 “3407-01-001115-50-4” batas akhir pemesanan
 tanggal 15 Maret  2012
Setelah di transfer harap hubungi:
cp. Bro Ucil, 085640251625,
cp. Bro Kucir 087832919707,
cp, Bro Zen 085727740291,
Konfirrnasi lewat SMS harap diketik dengan format
<nama pemesan”sesuai dengan nama dibukti transfer”>.
 <club daerah> <jum]ah pesanan..../paket> 
CONTOH :
BUDI SANTOSO_BOCAL'S_14
*UNTUK MENGAMBIL MERCHANDISE PESANAN ANDA, HARAP MEMBAWA BUKTI TRANSFER.

Senin

EVENT CEPU



                                    

SALAM SEDULUR 

Keluarga besar HCMC (HONDA CB MODIF CEPU) mengundang seluruh bikers CB se indonesia untuk hadir pada acara DEKLARASI CB CEPU sekaligus mempererat tali persaudaraan yg akan di selenggarakan pada ;
Hari ; sabtu-minggu 
Tgl ; 21-22 JANUARI 2012
DENAH LOKASI 
Tempat ; GEDUNG SOS SASONO SUKO CEPU
Contact Person:
~~Sunar -081 325 050 807
~~Soleman -085 869 882 037

Transfer : BRI UNIT PASAR INDUK
A/N Sunar Kristianto
5876-01-004626-53-1
Harga Kaos :@Rp60.000,-(sudah termasuk pin+stiker)
Cara SMS :pengirim_club_kota_paket_ukuran_nominal transfer
Pemesana paling lambat 2 minggu sebelum acara. tanggal 6 januari 2012

Atas dukungan dan perhatian dari rekan2 bikers CB se indonesia, Kami tunggu partisipasi dan kedatangan bikers2 honda classic seluruh Indonesia.,kami segenap keluarga besar HCMC (Honda CB Modif Cepu) mengucapkan banyak2 terima kasih.

NB: Demi kelancaran administrasi ;
* UNTUK PENGANBILAN MARCHANDISE WAJIB MEMBAWA BUKTI
TRANSFER