MISI dan VISI
CB INDONESIA (C B I)
Dengan semangat Membangun Persatuan dan Persaudaraan Dengan sesama Club Honda CB di seluruh Indonesia ,serta meningkatkan Apresiasi dan kreatifitas masyarakat dalam bidang Organisasi Otomotif. dan Aktif ikut serta dalam mendukung Program-program pemerintah.maka tercetuslah untuk membikin satu wadah /Organisasi bersama yaitu CB Indonesia. Dengan motto “CB Menyatukan Indonesia” menjadi cita-cita bersama bahwa ketika Club-club CB seluruh Indonesia Bersatu,maka akan ada gerakan sumbangsih terhadap kemajuan bangsa Indonesia.Maka untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut, dengan ridho dan rahmat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah satu organisasi dengan nama CB INDONESIA atau disingkat dengan CBI dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama CB INDONESIA, disingkat CBI
Pasal 2
CB INDONESIA didirikan di Surakarta pada tanggal………2007
dan dideklarasikan di Yogyakarta pada tanggal 01 November 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
CB INDONESIA berkedudukan di Jawa Timur
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 4
CB INDONESIA berazaskan Pancasila.
Pasal 5
CB INDONESIA sebagai wadah kegiatan bersama para pecinta motor CB bertujuan membangun persatuan dan persaudaraan antar sesama club motor Honda CB.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
CB INDONESIA sebagai wadah kegiatan bersama club-club pecinta motor CB berbentuk organisasi sosial.
Pasal 7
CB INDONESIA bersifat organisasi sosial berbasis hobi otomotif, yakni kumpulan club-club dengan latar belakang minat serta hobi yang sama terhadap motor Honda CB
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama CB INDONESIA, disingkat CBI
Pasal 2
CB INDONESIA didirikan di Surakarta pada tanggal………2007
dan dideklarasikan di Yogyakarta pada tanggal 01 November 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
CB INDONESIA berkedudukan di Jawa Timur
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 4
CB INDONESIA berazaskan Pancasila.
Pasal 5
CB INDONESIA sebagai wadah kegiatan bersama para pecinta motor CB bertujuan membangun persatuan dan persaudaraan antar sesama club motor Honda CB.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
CB INDONESIA sebagai wadah kegiatan bersama club-club pecinta motor CB berbentuk organisasi sosial.
Pasal 7
CB INDONESIA bersifat organisasi sosial berbasis hobi otomotif, yakni kumpulan club-club dengan latar belakang minat serta hobi yang sama terhadap motor Honda CB
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
Lambang organisasi CB INDONESIA adalah :
1. Sederhana dan mudah dimengerti masyarakat luas
2. Gambar Peta Indonesia yang melambangkan bahwa CB Indonesia berada di negara Republik Indonesia
3. Terdapat bendera Merah Putih di tulisan CB,melambangkan bahwa bendera Indonesia akan selalu terus kita kibarkan.
4. Terdapat lingkaran Rantai yang melambangkan Persatuan CB Indonesia.
Pasal 18
Semboyan organisasi CB INDONESIA adalah :
“ CB MENYATUKAN INDONESIA “
BAB VIII
KEKAYAAN DAN PEMBIAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Kekayaan dan pembiayaan organisasi diusahakan secara legal melalui:
a) Unit usaha organisasi
b) Iuran anggota
c) Sumbangan yang tidak mengikat
d) Usaha‐ usaha lain yang sah dan halal
2. Pengurus harian organisasi bertanggung jawab atas segala pengelolaan kekayaan dan pembiayaan organisasi.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Pembubaran organisasi dilaksanakan melalui Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI yang diselenggarakan khusus untuk itu serta harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal dua pertiga dari quorum.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Tiap‐tiap kepengurusan organisasi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar ini.
Pasal II
Segala peraturan organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar organisasi ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus lainnya
Pasal II
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah melalui ketetapan Kongres CBI.
Pasal III
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Tretes, Pasuruan - Jawa Timur, 16 Juni 2010
Pukul 21.00 wib
Tim Formatur
CB INDONESIA
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
Lambang organisasi CB INDONESIA adalah :
1. Sederhana dan mudah dimengerti masyarakat luas
2. Gambar Peta Indonesia yang melambangkan bahwa CB Indonesia berada di negara Republik Indonesia
3. Terdapat bendera Merah Putih di tulisan CB,melambangkan bahwa bendera Indonesia akan selalu terus kita kibarkan.
4. Terdapat lingkaran Rantai yang melambangkan Persatuan CB Indonesia.
Pasal 18
Semboyan organisasi CB INDONESIA adalah :
“ CB MENYATUKAN INDONESIA “
BAB VIII
KEKAYAAN DAN PEMBIAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Kekayaan dan pembiayaan organisasi diusahakan secara legal melalui:
a) Unit usaha organisasi
b) Iuran anggota
c) Sumbangan yang tidak mengikat
d) Usaha‐ usaha lain yang sah dan halal
2. Pengurus harian organisasi bertanggung jawab atas segala pengelolaan kekayaan dan pembiayaan organisasi.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Pembubaran organisasi dilaksanakan melalui Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI yang diselenggarakan khusus untuk itu serta harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal dua pertiga dari quorum.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Tiap‐tiap kepengurusan organisasi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar ini.
Pasal II
Segala peraturan organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar organisasi ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus lainnya
Pasal II
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah melalui ketetapan Kongres CBI.
Pasal III
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Tretes, Pasuruan - Jawa Timur, 16 Juni 2010
Pukul 21.00 wib
Tim Formatur
CB INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini adalah Anggaran Rumah Tangga CB INDONESIA yang merupakan pengaturan lebih lanjut atau turunan atas Anggaran Dasar CB INDONESIA.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan CB INDONESIA adalah setiap Club-club CB yang mendaftarkan diri dan diterima sebagai anggota dengan dibuktikan adanya Nomer Induk CBI, melalui CB Propinsi.
Pasal 3
Syarat Anggota
1. Persyaratan menjadi anggota CB INDONESIA adalah sebagai berikut:
a) Club Motor CB di Indonesia
b) Mempunyai AD/ART
c) Memiliki Akta Notaris
d) Memiliki Nomer Ikatan Motor Indonesia
e) Sanggup menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan kebijakan organisasi.
2. Anggota CB Indonesia kehilangan keanggotaannya apabila :
a) Club Bubar
b) Dicabut haknya sebagai anggota atau dipecat
c) Mengundurkan diri dari keanggotaan. Permintaan disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Harian.
Pasal 4
Kartu Anggota
Nomer Induk CB Indonesia dikeluarkan oleh Pengurus Harian CBI dan ditanda tangani oleh Presiden.
Pasal 5
Hak Anggota
1. Hak Partisipasi, yaitu hak dalam mengikuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi CB INDONESIA.
2. Hak Suara, yaitu hak memilih atau menentukan pilihan dalam proses pengambilan suatu keputusan.
3. Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis dalam forum resmi organisasi maupun forum tidak resmi.
4. Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih untuk menduduki jabatan dalam struktur organisasi CB INDONESIA Hak Menggunakan Fasilitas Organisasi, yaitu hak dalam menggunakan dan memanfaatkan sarana serta fasilitas milik CB Indonesia dalam rangka kegiatan organisasi.
5. Hak Mengundurkan Diri dari keanggotaan, yaitu hak untuk tidak lagi menduduki jabatan dalam struktur CB Indonesia atau tidak lagi menjadi anggota CB Indonesia.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik organisasi CB Indonesia.
2. Menerima dan mentaati AD/ART CB Indonesia, tata tertib keanggotaan yang berlaku, dan keputusan/ketetapan serta kebijakan Dewan Pengurus.
3. Menerima dan melaksanakan Program Kerja CB Indonesia.
4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi sesuai dengan Program Kerja CB Indonesia.
5. Membayar iuran anggota sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan Dewan Pengurus CB Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini adalah Anggaran Rumah Tangga CB INDONESIA yang merupakan pengaturan lebih lanjut atau turunan atas Anggaran Dasar CB INDONESIA.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan CB INDONESIA adalah setiap Club-club CB yang mendaftarkan diri dan diterima sebagai anggota dengan dibuktikan adanya Nomer Induk CBI, melalui CB Propinsi.
Pasal 3
Syarat Anggota
1. Persyaratan menjadi anggota CB INDONESIA adalah sebagai berikut:
a) Club Motor CB di Indonesia
b) Mempunyai AD/ART
c) Memiliki Akta Notaris
d) Memiliki Nomer Ikatan Motor Indonesia
e) Sanggup menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan kebijakan organisasi.
2. Anggota CB Indonesia kehilangan keanggotaannya apabila :
a) Club Bubar
b) Dicabut haknya sebagai anggota atau dipecat
c) Mengundurkan diri dari keanggotaan. Permintaan disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Harian.
Pasal 4
Kartu Anggota
Nomer Induk CB Indonesia dikeluarkan oleh Pengurus Harian CBI dan ditanda tangani oleh Presiden.
Pasal 5
Hak Anggota
1. Hak Partisipasi, yaitu hak dalam mengikuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi CB INDONESIA.
2. Hak Suara, yaitu hak memilih atau menentukan pilihan dalam proses pengambilan suatu keputusan.
3. Hak Bicara, yaitu hak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis dalam forum resmi organisasi maupun forum tidak resmi.
4. Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih untuk menduduki jabatan dalam struktur organisasi CB INDONESIA Hak Menggunakan Fasilitas Organisasi, yaitu hak dalam menggunakan dan memanfaatkan sarana serta fasilitas milik CB Indonesia dalam rangka kegiatan organisasi.
5. Hak Mengundurkan Diri dari keanggotaan, yaitu hak untuk tidak lagi menduduki jabatan dalam struktur CB Indonesia atau tidak lagi menjadi anggota CB Indonesia.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik organisasi CB Indonesia.
2. Menerima dan mentaati AD/ART CB Indonesia, tata tertib keanggotaan yang berlaku, dan keputusan/ketetapan serta kebijakan Dewan Pengurus.
3. Menerima dan melaksanakan Program Kerja CB Indonesia.
4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi sesuai dengan Program Kerja CB Indonesia.
5. Membayar iuran anggota sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan Dewan Pengurus CB Indonesia.
Pasal 7
Sanksi Keanggotaan
1. Anggota yang melakukan pelanggaran organisasi bisa dikenakan sanksi berupa:
a) Peringatan lisan
b) Peringatan tertulis
c) Dicabut haknya sementara (skorsing)
d) Dicabut keanggotaan secara tetap (dipecat)
2. Peringatan lisan dan tertulis bisa dijatuhkan langsung oleh Ketua kepada anggota yang bersangkutan. Sementara sanksi berupa skorsing dan pemecatan dilakukan melalui mekanisme Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk membahas pelanggaran tersebut.
3. Setiap anggota yang diberikan sanksi berupa skorsing ataupun pemecatan dapat mengajukan pembelaan diri pada saat Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk membahas pelanggaran tersebut. Jika pembelaan diri diterima, Pengurus Harian memberikan pencabutan sanksi dan rehabilitasi.
4. Sanksi skorsing adalah tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh CB Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Satu masa skorsing adalah 2 (dua) bulan.
5. Surat pemecatan sebagai anggota diterbitkan oleh Presiden atas hasil keputusan Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk membahas pelanggaran tersebut.
Sanksi Keanggotaan
1. Anggota yang melakukan pelanggaran organisasi bisa dikenakan sanksi berupa:
a) Peringatan lisan
b) Peringatan tertulis
c) Dicabut haknya sementara (skorsing)
d) Dicabut keanggotaan secara tetap (dipecat)
2. Peringatan lisan dan tertulis bisa dijatuhkan langsung oleh Ketua kepada anggota yang bersangkutan. Sementara sanksi berupa skorsing dan pemecatan dilakukan melalui mekanisme Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk membahas pelanggaran tersebut.
3. Setiap anggota yang diberikan sanksi berupa skorsing ataupun pemecatan dapat mengajukan pembelaan diri pada saat Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk membahas pelanggaran tersebut. Jika pembelaan diri diterima, Pengurus Harian memberikan pencabutan sanksi dan rehabilitasi.
4. Sanksi skorsing adalah tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh CB Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Satu masa skorsing adalah 2 (dua) bulan.
5. Surat pemecatan sebagai anggota diterbitkan oleh Presiden atas hasil keputusan Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk membahas pelanggaran tersebut.
BAB III
FORUM ORGANISASI
Pasal 8
Kongres CBI
1. Kongres CBI merupakan forum tertinggi dalam organisasi CB Indonesia yang berwenang:
a) Meninjau, merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CB Indonesia.
b) Memilih dan menetapkan anggota Dewan Penasehat CB Indonesia. Anggota Dewan Penasehat minimal dua orang serta maksimal lima orang.
c) Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Harian CB Indonesia.
d) Mengangkat dan memberhentikan Presiden Pengurus Harian CB Indonesia.
e) Menghasilkan rekomendasi serta ketetapan-ketetapan lain untuk organisasi.
2. Kongres CBI dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
3. Panitia pelaksana Kongres CBI dibentuk oleh Pengurus Harian CB Indonesia yang diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
4. Kongres CBI sekurang-kurangnya dihadiri oleh:
a) Peserta Penuh, yakni peserta yang memiliki hak suara (hak memilih & hak dipilih) dan hak bicara. Peserta Penuh terdiri dari Pengurus Harian dan seluruh anggota CB Indonesia.
b) Peserta Peninjau, yakni peserta yang tidak memiliki hak suara, hanya memiliki hak bicara. Peserta Peninjau terdiri dari Dewan Penasehat serta pihak lain yang dipandang kompeten dalam memberikan rekomendasi bagi perkembangan organisasi.
c) Peserta Undangan, yakni peserta yang berhak mengikuti setiap forum atas persetujuan Ketua Sidang Kongres CBI. Peserta Undangan adalah para undangan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Kongres CBI seperti anggota-anggota dari club motor lain.
Pasal 9
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa CBI merupakan forum organisasi yang sejenis atau setingkat Kongres CBI yang diselenggarakan dalam situasi darurat atau keadaan khusus.
2. Kongres Luar Biasa CBI diusulkan oleh Dewan Penasihat dan Pengurus Harian CB Indonesia.
3. Usulan Kongres Luar Biasa CBI dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah keseluruhan anggota CB Indonesia.
4. Situasi darurat atau keadaan khusus yang mendorong perlunya Kongres Luar Biasa CBI dapat diselenggarakan:
a) Apabila organisasi melihat perlu dan mendesak untuk melakukan perubahan atas ketetapan Kongres CBI.
b) Apabila Presiden Pengurus Harian CB Indonesia berhalangan tetap atau mengembalikan mandatnya.
c) Apabila Pengurus Harian CB Indonesia tidak mampu melaksanakan atau melanggar ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CB Indonesia.
d) Apabilan ada perkembangan kondisi umum internal yang dipandang mengancam eksistensi CB Indonesia.
Pasal 10
Rapat Kerja
1. Dalam melaksanakan jalannya organisasi CB Indonesia, Pengurus Harian CB Indonesia mempunyai wewenang melaksanakan Rapat Kerja.
2. Rapat Kerja merupakan forum yang diselenggarakan untuk merumuskan dan menetapkan program kerja kepengurusan, peraturan dan kebijakan organisasi serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
3. Rapat Kerja dilaksanakan secara periodik sesuai perkembangan dinamika dan kebutuhan organisasi.
4. Mekanisme Rapat Kerja diatur oleh Pengurus Harian CB Indonesia.
Pasal 11
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi merupakan forum besar yang diselenggarakan untuk mengkoordinasi setiap persiapan dalam rangka pelaksanaan program kerja.
2. Rapat Koordinasi dihadiri oleh seluruh anggota CB Indonesiaserta wajib dihadiri Pengurus Harian.
3. Dalam rapat koordinasi, Pengurus Harian CB Indonesia dapat membentuk kepanitiaan atau tim kerja untuk memaksimalkan pelaksanaan program kerja
4. Apabila dipandang perlu, Pengurus Harian CB Indonesia dapat melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan pihak-pihak lain yang dipandang kompeten.
5. Mekanisme Rapat Koordinasi diatur oleh Pengurus Harian CB Indonesia.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat merupakan orang-orang yang memiliki keterkaitan sejarah organisasi CB Indonesia Dewan Penasehat bertugas memberikan saran serta rekomendasi kepada Pengurus Harian CB Indonesia untuk perkembangan organisasi.
2. Anggota Dewan Penasehat terdiri dari minimal dua orang serta maksimal lima orang. Keanggotaannya dipilih, diangkat, dan ditetapkan melalui mekanisme forum Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI
3. Masa Bakti Dewan Penasehat adalah 3 (tiga) tahun.
4. Sifat keanggotaan Dewan Penasehat CB Indonesia adalah kolektif kolegial.
Pasal 13
Presiden Pengurus Harian
1. Pengurus Harian CB Indonesia dipimpin oleh 1 (satu) orang Presiden
2. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dipilih, diangkat dan ditetapkan dalam Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia menyampaikan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI.
3. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dapat membentuk struktur organisasi sesuai rekomendasi dan kebutuhan organisasi.
4. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dapat menunjuk orang-orang yang dipandang kompeten untuk mengisi struktural organisasi.
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dapat membentuk Pelaksana Kegiatan berupa kepanitiaan atau tim kerja. Mekanismenya diatur dalam Rapat Koordinasi.
Kongres Luar Biasa
1. Kongres Luar Biasa CBI merupakan forum organisasi yang sejenis atau setingkat Kongres CBI yang diselenggarakan dalam situasi darurat atau keadaan khusus.
2. Kongres Luar Biasa CBI diusulkan oleh Dewan Penasihat dan Pengurus Harian CB Indonesia.
3. Usulan Kongres Luar Biasa CBI dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah keseluruhan anggota CB Indonesia.
4. Situasi darurat atau keadaan khusus yang mendorong perlunya Kongres Luar Biasa CBI dapat diselenggarakan:
a) Apabila organisasi melihat perlu dan mendesak untuk melakukan perubahan atas ketetapan Kongres CBI.
b) Apabila Presiden Pengurus Harian CB Indonesia berhalangan tetap atau mengembalikan mandatnya.
c) Apabila Pengurus Harian CB Indonesia tidak mampu melaksanakan atau melanggar ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CB Indonesia.
d) Apabilan ada perkembangan kondisi umum internal yang dipandang mengancam eksistensi CB Indonesia.
Pasal 10
Rapat Kerja
1. Dalam melaksanakan jalannya organisasi CB Indonesia, Pengurus Harian CB Indonesia mempunyai wewenang melaksanakan Rapat Kerja.
2. Rapat Kerja merupakan forum yang diselenggarakan untuk merumuskan dan menetapkan program kerja kepengurusan, peraturan dan kebijakan organisasi serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
3. Rapat Kerja dilaksanakan secara periodik sesuai perkembangan dinamika dan kebutuhan organisasi.
4. Mekanisme Rapat Kerja diatur oleh Pengurus Harian CB Indonesia.
Pasal 11
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi merupakan forum besar yang diselenggarakan untuk mengkoordinasi setiap persiapan dalam rangka pelaksanaan program kerja.
2. Rapat Koordinasi dihadiri oleh seluruh anggota CB Indonesiaserta wajib dihadiri Pengurus Harian.
3. Dalam rapat koordinasi, Pengurus Harian CB Indonesia dapat membentuk kepanitiaan atau tim kerja untuk memaksimalkan pelaksanaan program kerja
4. Apabila dipandang perlu, Pengurus Harian CB Indonesia dapat melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan pihak-pihak lain yang dipandang kompeten.
5. Mekanisme Rapat Koordinasi diatur oleh Pengurus Harian CB Indonesia.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat merupakan orang-orang yang memiliki keterkaitan sejarah organisasi CB Indonesia Dewan Penasehat bertugas memberikan saran serta rekomendasi kepada Pengurus Harian CB Indonesia untuk perkembangan organisasi.
2. Anggota Dewan Penasehat terdiri dari minimal dua orang serta maksimal lima orang. Keanggotaannya dipilih, diangkat, dan ditetapkan melalui mekanisme forum Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI
3. Masa Bakti Dewan Penasehat adalah 3 (tiga) tahun.
4. Sifat keanggotaan Dewan Penasehat CB Indonesia adalah kolektif kolegial.
Pasal 13
Presiden Pengurus Harian
1. Pengurus Harian CB Indonesia dipimpin oleh 1 (satu) orang Presiden
2. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dipilih, diangkat dan ditetapkan dalam Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia menyampaikan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Kongres CBI atau Kongres Luar Biasa CBI.
3. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dapat membentuk struktur organisasi sesuai rekomendasi dan kebutuhan organisasi.
4. Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dapat menunjuk orang-orang yang dipandang kompeten untuk mengisi struktural organisasi.
5. Dalam melaksanakan program kerjanya Presiden Pengurus Harian CB Indonesia dapat membentuk Pelaksana Kegiatan berupa kepanitiaan atau tim kerja. Mekanismenya diatur dalam Rapat Koordinasi.
BAB V
LAMBANG, MARS, SEMBOYAN DAN STEMPEL
Pasal 14
Lambang CB INDONESIA adalah:
1. Sederhana dan mudah dimengerti masyarakat luas
2. Gambar Peta Indonesia yang melambangkan bahwa CB Indonesia berada di negara Republik Indonesia
3. Terdapat bendera Merah Putih di tulisan CB,melambangkan bahwa bendera Indonesia akan selalu terus kita kibarkan.
4. Terdapat lingkaran Rantai yang melambangkan Persatuan CB Indonesia.
Pasal 15
Mars CB INDONESIA adalah …………………………….
Pasal 16
Semboyan CB INDONESIA adalah:
“ CB MENYATUKAN INDONESIA “
Pasal 17
Stempel organisasi CB INDONESIA berbentuk ……………………….. [deskripsi rinci]
BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Usulan Pembubaran
1. Dalam perkembangan kondisi tidak dapat dipertahankan lagi eksistensi CB INDONESIA , Dewan Penasehat bersama dengan Pengurus Harian dapat mengusulkan Pembubaran Organisasi.
2. Usulan mengenai pembubaran organisasi dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari keseluruhan anggota CB INDONESIA.
Pasal 19
Penetapan Pembubaran
Pembahasan dan penetapan pembubaran organisasi CB INDONESIA dilaksanakan dalam mekanisme forum Kongres atau Kongres Luar Biasa. Forum harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal dua pertiga dari quorum.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan melalui Ketetapan atau Keputusan Rapat Pengurus CB INDONESIA.
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga CB INDONESIA ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Tretes,Pasuruan _ Jawa Timur, 16 Juni 2010
Pukul :21.00 WIB
LAMBANG, MARS, SEMBOYAN DAN STEMPEL
Pasal 14
Lambang CB INDONESIA adalah:
1. Sederhana dan mudah dimengerti masyarakat luas
2. Gambar Peta Indonesia yang melambangkan bahwa CB Indonesia berada di negara Republik Indonesia
3. Terdapat bendera Merah Putih di tulisan CB,melambangkan bahwa bendera Indonesia akan selalu terus kita kibarkan.
4. Terdapat lingkaran Rantai yang melambangkan Persatuan CB Indonesia.
Pasal 15
Mars CB INDONESIA adalah …………………………….
Pasal 16
Semboyan CB INDONESIA adalah:
“ CB MENYATUKAN INDONESIA “
Pasal 17
Stempel organisasi CB INDONESIA berbentuk ……………………….. [deskripsi rinci]
BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Usulan Pembubaran
1. Dalam perkembangan kondisi tidak dapat dipertahankan lagi eksistensi CB INDONESIA , Dewan Penasehat bersama dengan Pengurus Harian dapat mengusulkan Pembubaran Organisasi.
2. Usulan mengenai pembubaran organisasi dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari keseluruhan anggota CB INDONESIA.
Pasal 19
Penetapan Pembubaran
Pembahasan dan penetapan pembubaran organisasi CB INDONESIA dilaksanakan dalam mekanisme forum Kongres atau Kongres Luar Biasa. Forum harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota dan disetujui oleh minimal dua pertiga dari quorum.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan melalui Ketetapan atau Keputusan Rapat Pengurus CB INDONESIA.
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga CB INDONESIA ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Tretes,Pasuruan _ Jawa Timur, 16 Juni 2010
Pukul :21.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar